Manado, Spirit Sulut – Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado bekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di cafe R n B, pada Sabtu (27/5/202) sekitar pukul 08.30 WITA.
Setelah mendapat laporan, Tim Delta ROTR langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku GW (20), warga kelurahan Talawaan Kecamatan Mapanget.
Dari tangan GW Tim ROTR Polresta Manado mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau badik.
Bermula pada hari Sabtu (27/05/2023) dimana korban bersama rekan – rekannya mengunjungi cafe R n B. Sesampainya di Cafe R n B, pelaku sudah terlebih dahulu berada di cafe tersebut dan terjadi selisih paham antara keduanya dan berlanjut sampai di parkiran sehingga pelaku langsung menganiaya korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapat luka tikaman di bagian belakang tubuh sebelah kiri.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju TKP dan R.S Pancaran Kasih dimana korban dirawat. Setelah mendapatkan bahan keterangan dan mengantongi identitas terlapor, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S membenarkan penangkapan ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wenang Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.(RS)