Manado, Spirit Sulut – Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang lelaki tersangka pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan IV, Kamis (23/6/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “pelaku berinisial RL (28), warga Mahakeret Kecamatan Wenang”.
”kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 wita. Saat itu, korban Roy Saelan (53) terbangun dari tempat tidurnya untuk ke kamar mandi”, jelas Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
“Melihat pintu rumahnya sudah terbuka, korban terkejut dan langsung mengecek barang- barang yang ada di kamar, dan ternyata TV merek Akari 32 inc sudah tidak ada (hilang)”, ungkap sugeng.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut,Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan selanjutnya tim mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, tutup Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(RS)