Manado, Spirit Sulut – Tim Bravo ROTR Polresta Manado menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis parang yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian tangan, yang terjadi Kalasey dua, pada hari Selasa (9/5/2023), pukul 15.00 Wita.
Respon cepat tim BRAVO yang di pimpin langsung Kanit Buser Polesta Manado IPDA
Maria Rurupadang langsung menangkap terduga pelaku berinisial AE (56), di sekitar TKP.
Korban bernama Fatma Umafagur (55), asal Kalasey, Kota Manado, diduga akibat luka di bagian tangan sebelah kanan dengan menggunakan sajam jenis parang. Sebelum terjadinya penganiayaan, kedua belah pihak tersebut terlibat cekcok.
Korban selanjutnya melapor ke SPKT Polresta Manado. Merespon laporan dari SPKT Polresta Manado, tim Bravo ROTR Polresta Manado kemudian langsung bergerak cepat mengarah ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.(RS)