Manado, Spirit Sulut – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini, tim mengamankan satu orang tersangka berinisial SA alias alil (25), warga Ketang Baru, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “Tersangka diamankan di wilayah kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.”
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung mealakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 (sebelas) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu bersama alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP oppo A 17 ,” Ujar Kasat Narkoba Polresta Manado.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar terus membantu kami dalam mencengah peredaran gelap narkotika. Jangan takut, silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat atau melalui aplikasi E-RNM apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.(RS)