Manado, Spirit Sulut – Residivis Pengedar Narkotika Jenis Psiko inisial RK (41) di Ciduk Sat Res Narkoba Polresta Manado, Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 09:00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “Pria berinisial RK ini diamankan pada hari Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kecamatan Singkil.”
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti:
- 12 butir pisikotropika alprasolam jenis zypras
- 13 butir pisikotropika alprasolam jenis atarax
- 2 butir merlopam jenis larosepam
- 1 butir pisikotropika alprasolam jenis kf
- 12 butir pisikotropika alprasolam jenis opisolam
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis psiko.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” jelas Kompol May Diana Sitepu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Kasat Narkoba Polresta Manado. (RS)