Thursday, July 17, 2025

World Spirit For a Better Life

Advertisement

Top 5 This Week

Advertisement

Related News

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Dana Hibah GMIM

Manado, Spirit Sulut – Beredarnya surat pemanggilan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt. HA alias Arina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut tahun 2020 – 2023, akhirnya ditanggapi Polda Sulut dengan menggelar Press Confrence, Senin (07/04/25).

Press Confrence dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie yang turut didampingi Wakapolda, Dirreskrimsus serta Kabid Humas. Kapolda Irjen Pol Roycke Langie mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM melibatkan oknum Pemprov dan oknum Sinode.

- Advertisement -

Kapolda mengungkapkan, dugaan Korupsi Dana Hibah ini adalah laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan tahap Penyelidikan dan kemudian dinaikan ketahap penyidikan.

Selanjutnya dalam gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 84 saksi yang terdiri dari 8 orang dari BPKAD Pemprov Sulut, 7 orang dari Biro Kesra Setda Prov Sulut, 11 orang dari Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 orang dari Inspektorat Provinsi Sulut, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 orang dari UKIT, dan 31 orang pihak terkait.

Diungkapkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM diduga telah merugikan keuangan negara dengan tersangka sebanyak 5 orang.

“Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yakni AGK mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut dari tahun 2018 – 2019 yang juga mantan Assiten Administrasi Umum dari tahun 2020 – 2022 dan mantan Plt Sekda dari tahun 2021 – 2022,  JRK Kepala Badan Pengelola Keuangan tahun 2020, RK Karo Kesra Setda Prov Sulut dari tahun 2021 sampai sekarang, SK Sekdaprov Sulut dari tahun 2022 sampai sekarang dan HA Ketua BPMS GMIM dari tahun 2020 sampai sekarang”, beber Kapolda Irjen Pol Roycke Langie.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kelima terduga tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara kerugian negara dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov kepada Sinode GMIM sebesar 8 miliar 967 juta 684 ribu 405,98 rupiah.

Kelima tersangka diduga telah menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai dengan modus peruntukkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi.

Tersangka AGK, JRK, RK, SK dan HA diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Diketahui, dugaan Kasus Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPIA/19/X/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November 2024.

Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XVRES.3.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/1//RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025. (RS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular News