Manado, Spirit Sulut -Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado pada Kamis (26/6/2023), sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “terduga pelaku seorang pria berinisial DPK (17), warga Sindulang Kecamatan Tuminting, sedangkan korban perempuan berumur 17 tahun”.
“Kejadiannya terjadi Pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wita di Kelurahan Sumompo dimana awalnya Pelaku dengan Korban memiliki hubungan pacaran,” Jelasnya.
“Sekitar pukul 03.00 wita pelaku datang kerumah korban dan masuk kedalam kamar korban, yang kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Tanpa menunggu lama tim Alpha ROTR Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Mahawu lingkungan V, Kecamatan Tuminting.
Mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Desa Tawaang, Kabupaten Minahasa Selatan, tim lalu melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku dan keluarga pun bersedia untuk menghadirkan pelaku ke Mapolresta Manado.
“untuk saat ini Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi.(RS)