Manado, SpiritSulut – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang mengamankan tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada, Selasa (4/4/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.”
Kejadian terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022, tepatnya di kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Paal Dua.
“Awalanya korban JR (16) yang merupakan warga Kairagi bersama dengan temanya, sering berada di rumah pelaku,” Jelas Sugeng.
“Saat korban dan temannya berada di rumah pelaku, korban disuruh memegang kemaluan pelaku dan sekaligus pelaku memegang alat kemaluan korban dan teman dari korban dengan alasan pelaku bertanya “ngoni so jaga pacaran so? kalo baku ciong bagaimana so depe cara?”, sehingga orang tua dari korban merasa keberatan setelah mengetahui peristiwa tersebut,” Ujarnya
“Adanya informasi tentang kejadian, tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado yang dipimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Mari melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di perumahan viola maumbi Kabupaten Minahasa Utara,” Tambahnya.
“Untuk Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.(RS)