Manado, Spiritsulut.com – Dinas Pendidikan Daerah Sulut dan Pihak SMK Negeri 1 Manado telah memanggil orang tua dan siswa yang menjadi korban putus sekolah akibat pembayaran uang sumbangan sukarela tersebut belum lama ini.
Kepala SMK Negeri 1 Manado, Drs Jenner Rumerung saat dikonfirmasi kembali di sekolahnya pada Jumat (02/12/2022) menyampaikan, mereka telah memanggil orang tua dan siswa tersebut dan sudah mengambil langkah-langkah yang baik agar siswa tersebut tidak putus sekolah.
“Siswa tersebut telah masuk sekolah dan mulai hari senin depan nilai yang masih kurang karena tidak masuk sekolah akan dia tebus dengan memperbaikinya kepada para guru matapelajaran,”kata Rumerung.
Lanjut Kepsek, Siswa tersebut harus berusaha agar semua pelajarannya tuntas dan jangan ada yang tertinggal.
“Supaya semua matapelajaran yang tertinggal dapat siswa tersebut selesaikan dengan baik,”terangnya.
Ia menuturkan, awalnya orang tua siswa ini mau pindahkan anaknya ke sekolah lain tetapi setelah kami jelaskan bahwa tidak bisa dipindahkan karena sudah terdaftar sebagai peserta ujian maka tidak jadi dipindahkan.
“Apabila siswa tersebut pindah. tidak bisa, karena telah terdaftar sebagai peserta ujian kelas 12 dan kalau pun dia memaksa pindah ke sekolah lain maka tidak akan keluar namanya diujian di sekolah tersebut, tuturnya.
Dikatakan, Siswa ini tetap akan keluar namanya sebagai peserta ujian di sekolah awal.
“Siswa tersebut telah mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Kota Tomohon,”jelas Kepsek.
Lanjut Rumerung, para guru dan wali kelas telah diberikan teguran agar tidak ada pemaksaan uang komite atau saat ini dikenal uang sumbangan sukarela dari orang tua kepada siswa dan terkait sumbangan harus langsung disampaikan kepada orang tua agar siswa hanya fokus untuk belajar.
Diketahui, Peraturan Gubernur Sulut Nomor 20 tahun 2021 tentang pendidikan terkait uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa tidak asa pemaksaan dari pihak sekolah apalagi menentukan jumlah nominal yang wajib dibayar karena itu adalah uang sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
(rik)