Manado, Spirit Sulut – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Deny Fajariyanto menjelaskan, terhitung 1 Juli 2023 tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi rumah dalam rangka penyebaran penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut dijelaskan Deny Fajariyanto, Kamis (6/7/2023) bersama Kepala Sub Pelayanan Tahanan Wahjono dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado Rico Wendur di ruang meeting lantai II Rutan Manado usai mengikuti pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana.
Adapun isi pengarahan yang disampaikan Kadiv Pas, berkaitan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli 2023, tentang pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pada poin ke – 5 berbunyi “Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status Pandemi Covid – 19, dan saat ini memasuki masa Endemi, maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penyebaran penanggulangan Covid – 19”.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, terkait penginputan usulan asimilasi di rumah, pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan, akan dihentikan/ditutup.
Untuk itu, menurut Karutan, sesuai arahan Kadivpas kepada masing-masing UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, untuk dapat mensosialisasikan dan mempublikasikan isi Surat Edaran ini dengan baik, kepada Warga Binaan maupun kepada masyarakat luas.(RS)