Manado, SPIRITSULUT.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual atau cabul anak di bawah umur yang menyeret mantan Kepala MAN 1 Model Manado lelaki SSR, sedang berproses hukum di PPA Polda Sulut.
Sayangnya, lelaki SSR diistimewakan’ oleh pihak Kanwil Kemenag Sulut. Dimana Kakanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe, M.Pd.I menarik lelaki SSR menjadi staf di kantor yang dipimpinnya yang terletak di Jalan 17 Agustus ini.
Padahal tindakan lelaki SSR tidak lagi mencerminkan sosok seorang guru bahkan orang tua terlebih seorang mantan pejabat di bawah Kementerian Agama tersebut.
Kasus dugaan cabul itu juga terjadi, selain dilakukan oknum mantan Kepsek, Kakanwil Kemenag Sulut juga dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga anak buahnya sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama RI.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulut . H. Sarbin Sehe, M.Pd.I ketika dikonfirmasi Senin (05/05/2023) di ruang kerjanya menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan cabul yang disampaikan pihak keluarga.
Kakanwil mengatakan, lelaki SSR atau yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek dan ditarik ke Kanwil Kemenag Sulut.
“Kasusnya sudah ditangani pihak aparat penegak hukum dan kita tunggu saja proses hukumnya, ” ungkap Kakanwil Kemenag Sulut.
Lanjut dia, yang bersangkutan ditarik ke Kanwil Kemenag Sulut untuk dilakukan pembinaan. “Setelah kita melakukan investigasi, maka yang bersangkutan ditarik dari jabatannya dan ditempatkan sebagai staf di sini (Kanwil Kemenag), ” ungkap Kanwil sambil membantah kalau dia menampung pejabat dugaan cabul di institusi yang dipimpinnya.
“Untuk dilakukan pembinaan, maka yang bersangkutan harus ditarik ke sini. Mau dipindahkan dimana? Kalau bukan pembinaan di sini, ” ucap Kakanwil Depag Sulut ini.
Seperti diketahui, Kasus dugaan cabul dengan nomor laporan
LP/554/XI/2022/SPKT/Polda Sulut ini menyasar korban siswa MAN Model Kelas XII, Jurusan MIPA 5 berinisial JDA.
Sementara itu, Mayang, warga Mandolang, Minahasa yang merupakan kakak kandung korban JDA mengatakan, tanggal 24 Oktober 2022, lelaki SSR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban perempuan di salah satu ruangan.
Pelecehan seksual terhadap siswi berusia 16 tahun itu berlangsung selama 1,5 jam, dalam kondisi pintu ruangan terkunci.
Lantas, pada tanggal 25 Oktober 2022, keluarga korban mengadu ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tidak puas, Mayang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut dengan nomor surat LP/554/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Kemudian, tanggal 7 November 2022 keluarga korban mengadu ke Kanwil Kemenag Sulut. Keluarga korban diterima Plh Kepala Bimas Kristen Pdt Cintya Sepang.
“Akibat kasus ini korban mengalami depresi,” tulis Sorongan.
Kasus ini juga mendapat perhatian Ketua Majelis Hukum dan HAM Aisiyah Sulut, Kartika Septiani Amiri, SH, MH. Ia prihatin dan kecewa dengan penegakan hukum dalam peristiwa tersebut.
”Kasus dengan anak dan perempuan sebagai korban harusnya mendapat atensi penegakan hukum,” tutur Septiani. (RS).