Sunday, July 6, 2025

World Spirit For a Better Life

Advertisement

Top 5 This Week

Advertisement

Related News

Ingin Maju di Pilkada Mitra,Ini Syarat Calon Independen

Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod.

Ratahan,Spiritsulut.com

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024.

“Pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Minahasa Tenggara 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024,” ujar Ketua KPU Mimahasa Tenggara Otnie N Tamod kepada wartawan, belum lama ini..

Otnie N Tamod mengungkapkan, bagi paslon yang ingin maju secara perseorangan wajib mengumpulkan 8929 dukungan dalam bentuk KTP.

“Dukungan KTP ini harus tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan, apabila syarat dukungan tersebut terpenuhi, maka selanjutnya KPU Minahasa Tenggara akan mengambil sampel. Sampel yang dimaksud adalah beberapa warga dari pemilik KTP akan ditanyai soal dukungannya.

“Jadi misalnya ada warga yang membantah memberikan dukungan, maka kita akan minta calon tersebut untuk melengkapi lagi,” tuturnya.


(er)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular News