Manado, Spirit Sulut – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang perempuan berinisial pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Kami Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang perempuan berinisial IA (27) warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Sabtu (24/6/2023), sekitar pukul 14.00 WITA dimana Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado ada seorang perempuan berinisial IA, memiliki obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Tanpa menunggu lama, tim pun langsung mendatangi tkp dan mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti yang diduga obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 700 butir, yang disimpan dikamar tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.(RS)