Friday, June 20, 2025

World Spirit For a Better Life

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga di Back Up Oknum Polisi, Medot Bebas Sedot BBM Subsidi Dari Truck Pertamina

Minut, SPIRITSULUT – Mafia BBM subsidi inisial M alias medot sakti mandraguna. Dari informasi yang di rangkum, lelaki medot tak pernah takut untuk menyedot langsung BBM bersubsidi dari truck Pertamina.

Modus operandi dilakukan dengan menggunakan dua kendaraan jenis Esspas dengan nomor polisi DB 40xx AA dan DB 13xx CL dengan menggunakan peralatan seperti galon dan selang untuk proses penyedotan dari tangki Pertamina.

Minyak yang di sedot pun di tampung di kompleks Perum Agape Griya yang berada di Jl.Raya Manado Bitung yang tidak jauh dari Kantor Polres Minahasa Utara.

Pasca instruksi tegas Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs Setyo Budiyanto, S.H., M.H terhadap aktifitas para Mafia BBM bersubsidi tak membuat lelaki medot gentar. Bebasnya medot beroperasi ini, dikabarkan di back up oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketika dikonfirmasi, medot pun tak membantah akan pekerjaan kotor yang di lakoninya. Dikatakannya “kita cuma jaga ambe sadiki-sadiki. Cuma jaga ambe dua sampe tiga gelon”.

“Baru yang batrima di sini bukang cuma kita, ada ampat torang ka lima. Tanggari sandiri, di Kauditan ada, baru kita disini, daerah sabla ada”, jelasnya.

“Klo untuk anggota, bukang torang pegang, torang cuma batamang. Rata-rata samua anggota torang batamang”, tambahnya.

Beberapa warga Minut pun saat di konfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa permainan nakal yang di lakoni oleh lelaki medot dilakukan setiap hari.

“Dia jaga ba isap minya dari tangki Pertamina itu setiap hari. Nda pandang hari minggu deng tanggal merah. Kong pagi, siang, sore, malam lehh,” Ungkap warga yang tidak ingin namanya di sebut.

Diketahui, sanksi dari oknum-oknum penimbun BBM bersubsidi diatur lewat undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020. yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Itu sebabnya warga meminta Kapolda Sulut untuk memberikan tindakan tegas dengan memerintahkan Tipiter Polda untuk menangkap lelaki medot.(RS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles